JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan selebgram sekaligus pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), dan artis Rico Valentino (RV), sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Keduanya mengenakan baju tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, diborgol dan kepala plontos, saat dihadirkan pada konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
Putra dan Rico diduga menganiaya seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," jelas Budhi.
Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.
"Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," kata Budhi.
Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. "Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," lanjut Budhi.
Setelah peristiwa tersebut, ujar Budhi korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.
Budhi mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasi setelah PS menjalani ibadah umrah.
"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umrah. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.
Korban merasa dianiaya tanpa sebab
Kuasa hukum MNA atau N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, kliennya menanti iktikad baik Putra dan Rico untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi.
Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra dan Rico tanpa sebab. "Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Pengakuan Putra Siregar
Kepada wartawan, Putra mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico dan MNA. Berbeda dengan kronologi versi polisi, Putra justru mengaku melihat Rico dikeroyok.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.
Putra mengaku perbuatannya itu bertujuan untuk membela kawannya. Ia pun tidak merasa khilaf atas tindakannya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Selain itu, dia berharap kasus dugaan pengeroyokan ini dapat diselesaikan melalui mediasi.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.
Saat kejadian tersebut, Putra juga mengaku tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra.
Kapolres Budhi mengatakan, polisi tidak bisa memastikan apakah Putra dan Rico ada dalam pengaruh alkohol saat dugaan penganiayaan berlangsung.
Sebab, peristwa itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2022, sementara korban baru membuat laporan ke polisi pada 16 Maret 2022.
"Peristiwa tidak dilaporkan saat kejadian, sedangkan (pengecekan) pengaruh alkohol sudah tidak efektif setelah 14 hari kemudian. Kecuali, yang bersangkutan diperiksa saat kejadian," jelas Budhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/14/09593581/kronologi-dugaan-pengeroyokan-oleh-putra-siregar-dan-rico-valentino