Salin Artikel

Kesalahan Polisi Umumkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bisa Digugat Pihak yang Dirugikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, bisa mengajukan gugatan.

Hal itu disampaikan Fickar menanggapi kekeliruan Polda Metro Jaya dalam mengumumkan nama-nama tersangka pengeroyokan Ade Armando saat berlangsungnya demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Fickar menilai polisi sudah mencemarkan nama baik orang yang disebut, padahal dia bukan tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Ini kan proses hukum belum jalan, baru disebut namanya aja. Itu kan artinya pencemaran nama baik itu. Pencemaran nama baik bisa dua. Bisa perdata atau pidana," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"Tapi ini lebih menonjolnya perdata karena baru disebut nama. Dan langsung diklarifikasi polisi. Jadi kerugiannya lebih banyak pada kerugian nama baik secara perdata," tutur dosen Universitas Trisakti itu.

Menurut Fickar, semestinya Polda Metro Jaya tak bisa langsung menetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando berdasarkan tayangan video. Sebabnya, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti.

"Saya kira yang pertama, ketika penegak hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu saja harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu memang pelaku yang disangka," ujar Fickar

"Nah alat bukti itu bisa macam-macam. Keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, atau keterangan orang yang disangka sendiri. Nah, kalau cuma lihat gambar kan susah juga. Kalau lihat gambar kan belum tentu juga yang di gambar pelakunya kan," tutur Fickar.

Ia mengatakan, semestinya polisi tak langsung menetapkan orang-orang yang terlihat memukuli Ade Armando di tayangan video sebagai tersangka.

Menurut dia, yang harus dilakukan polisi adalah memanggil terlebih dahulu mereka yang terlihat mengeroyok Ade Armando sebagai saksi. Setelah itu, polisi bisa memeriksa mereka secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diperoleh memadai.

"Sekalipun di situ kelihatan berkumpul, mestinya jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggil dulu sebagai saksi, baru kemudian disimpulkan siapa yang paling mendekati sebagai pelaku utamanya. Kan kasihan orang sudah diumumkan sebagai tersangka," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi, diketahui bahwa ada dua orang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi itu. Bahkan, terduga pelaku itu tengah berada di daerahnya masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.

Salah satunya adalah Abdul Manaf, warga Karawang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Abdul Manaf bukan sosok pelaku yang teridentifikasi dan dicari polisi.

"Abdul Manaf bisa saya sampaikan bahwa dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022) malam.

Menurut Zulpan, penyidik sudah menemukan keberadaan Abdul Manaf di kawasan Karawang, Jawa Barat dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.

Dari situ diketahui bahwa Abdul Manaf bukan pelaku yang teridentifikasi tim penyidik dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV dan video amatir.

"Jadi karena orang yang kami duga pelaku itu menggunakan topi, teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya tidak 100 persen," ungkap Zulpan.

"Sehingga Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku dan sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Sebelum itu, Polda Metro Jaya juga sempat menyampaikan bahwa seorang pria bernama Try Setia Budi Purwanto (26) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, sebagai terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Namun, nama Budi justru tidak masuk dalam daftar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, Budi sedang berada di Way Kanan, Lampung, saat Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada 11 april lalu.

"Yang di Lampung itu bukan orang yang kita sampaikan identifikasinya. Tadi pagi juga sudah saya luruskan di Way Kanan itu ya," kata Zulpan, Rabu (13/4/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/14/14401861/kesalahan-polisi-umumkan-tersangka-pengeroyok-ade-armando-bisa-digugat

Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke