Korban berinisial MN (59) dan BA (40), yang merupakan ayah dan anak, mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat sejumlah luka bacokan senjata tajam di bagian kepala dan tangan.
Kepala Polsek Bogor Utara Komisaris Polisi Engkus Kuswaha mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/4/2022). Korban dikeroyok oleh tujuh orang selepas berbuka puasa.
Engkus menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku dikeroyok setelah menolak memberikan uang kepada salah satu pelaku.
Pelaku tersebut dan korban sempat terlibat perkelahian tetapi dilerai warga setempat. Pelaku kemudian kembali lagi bersama kawan-kawannya dengan membawa golok dan kayu.
"Keterangan korban, pelaku malak minta uang (jatah preman). Ada keterangan dari saksi lain karena kesalahpahaman. Ini belum sinkron. Kami terus dalami," kata Engkus, Kamis (14/4/2022).
Engkus menyebutkan, polisi telah menangkap satu orang pelaku berinisial C (39) dan mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melukai korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun," sebut Engkus.
Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar menyebutkan, kedua korban saat ini telah mendapat perawatan di rumah sakit.
Mereka mengalami luka sobek di bagian kepala di tangan akibat sabetan senjata tajam.
Rachmat menambahkan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus itu untuk memastikan motif penganiayaan, termasuk menangkap pelaku lainnya.
"Mengumpulkan barang bukti di TKP sudah langsung dilakukan. Kasus ini dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Rahmat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/14/19381411/pedagang-sate-di-bogor-dibacok-sekelompok-orang-usai-buka-puasa-1-pelaku