Salin Artikel

Ganjil Genap dan "One Way" di Tol Juga Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2022

Menurut rencana, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan sistem one way di ruas jalan tol mulai Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) dini hari.

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 mengarah DKI Jakarta.

"Pelaksanaan ganjil-genap arus balik bersamaan dengan one way," seperti dikutip Kompas.com dari akun @TMCPoldaMetro, Sabtu (16/5/2022).

Kepolisian menyampaikan, sistem ganjil genap dan one way pada hari pertama arus balik akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Tol Cikampek Km 47.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Kemudian diteruskan CB Contraflow sampai dengan Km 28 500," demikian pengumuman yang disampaikan akun @TMCPoldaMetro.

Sedangkan pada Sabtu (7/5/2022), sistem ganjil genap dan one way diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB.

"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way dari Km 442 (Gerbang Tol Waten)," demikian pengumuman kepolisian.

Adapun waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

Daftar kendaraan yang dikecualikan

Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat sejumlah kendaraan yang bakal dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus balik Lebaran 2022.

Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas arus mudik 2022


Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada masa mudik Lebaran 2022 dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rencananya kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Kepolisian menyampaikan, pada Kamis (28/4/2022), ganjil genap dan one way tersebut akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB.

Sedangkan untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," seperti dikutip dari akun @tmcpoldametro.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/16/14195701/ganjil-genap-dan-one-way-di-tol-juga-diberlakukan-saat-arus-balik-lebaran

Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke