Salin Artikel

7 Tahun Lalu, Tata Chubby Dibunuh karena Bilang Pelanggannya Bau Badan

JAKARTA, KOMPAS.com - Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby (26) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 11 April 2015 silam. 

Pekerja seks komersial itu ditemukan tewas tanpa busana. Lehernya terjerat kabel, tubuhnya tertutup bed cover dan mulutnya disumpal.  

Kecurigaan polisi pun langsung mengarah pada pelanggan Alfi. Buku catatan Alfi menjadi petunjuk penting. 

Ibu beranak satu itu memang selalu mencatat nama dan jadwal kedatangan pelanggannya di buku catatan itu.

Polisi pun langsung mengerucutkan terduga pelaku pada pelanggan yang terakhir kali tercatat di buku tersebut. 

Ia adalah Muhammad Prio Santoso (25), yang memakai jasa Alfi pada 10 April malam, sehari sebelum Alfi ditemukan tak bernyawa.

Tak butuh waktu lama, Prio pun ditangkap jajaran kepolisian pada 15 April dini hari di rumahnya di Bogor.

Bapak satu anak itu langsung mengakui perbuatannya membunuh Tata Chubby alias Alfi.

Bunuh Alfi karena Disebut Bau Badan

Prio mengaku nekat membunuh Alfi karena sakit hati disebut bau badan.

Ia mengatakan, malam pembunuhan itu adalah kali kedua ia menggunakan jasa Alfi, yang dikenalnya melalui media sosial twitter. 

Saat pertama kali kencan dengan Alfi, ia mengaku kecewa karena layanan yang ia dapat tidak sesuai yang dijanjikan.

Karena penasaran, ia pun kembali memakai jasa Alfi dengan harapan mendapat layanan lebih baik.

Usai bekerja di kawasan Kedoya, guru les privat ini langsung naik KRL menuju stasiun Tebet untuk menemui Alfi.

Namun ia kecewa karena sesampainya disana Alfi terus mengungkit masalah bau badan. 

Prio bahkan sempat disuruh mandi terlebih dulu oleh Alfi sebelum berhubungan intim. 

"Tetapi, waktu itu handuk yang dikasih basah, jadinya dikasih tisu. Saya enggak jadi mandi dulu," kata Prio, sehari usai ditangkap.

Alhasil, guru bimbingan belajar itu langsung berhubungan intim dengan Alfi. Sekitar 10-15 menit kemudian, Alfi mulai merasa terganggu dengan kondisi tubuh RS dan kembali mengungkit soal bau badan.

"Dia bilang, 'badan lu bau banget bikin gue mau pingsan'."

Prio pun mengaku langsung naik pitam setelah mendengar ejekan itu. Ia spontan mencekik leher Alfi.

Selanjutnya, Alfi mencoba melawan dan mengigit jari Prio. Itulah yang membuat amarah Prio makin menjadi.

Ia pun melilitkan kabel di leher dan menyumpal mulut Alfi dengan kaus kaki hingga Alfi meninggal.

Setelah itu, Prio pun mencuri barang-barang berharga milik Alfi, seperti laptop dan empat ponsel. "Kebetulan barang-barang itu ada di situ semua," ujar dia.

Tak ada yang curiga terjadi pembunuhan di kamar itu meski sempat terjadi kegaduhan. Aktivitas di rumah kos itu berjalan seperti biasa.

Saat kondisi kos sepi, Prio pun keluar dari kamar Alfi dan menguncinya dari luar. Baru sehari kemudian teman Alfi curiga karena ia tak kunjung keluar kamar dan juga tak bisa dihubungi, 

Saat pintu kamar kosnya dibuka secara paksa, Alfi pun sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Penyesalan

Prio pun mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Alfi. Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2015. Prio memohon agar dihukum seringan-ringannya.

"Agar saya bisa diberi kesempatan untuk hidup, agar diberi kesempatan berbakti kepada ibu saya. Istri saya sangat mengharapkan kembalinya saya," kata Prio.

Prio memang sudah beristri. Saat membunuh Alfi, sang istri bahkan sedang mengandung anaknya yang kedua. Sementara anak pertama Prio sudah berusia 8 tahun. 

Saat diciduk polisi, Prio pun sedang tidur dengan istrinya di rumah mereka di Bogor.

"Saya pamit dengan istri saya dan mencium keningnya saat saya diambil polisi," ujarnya.

Dalam pleidoinya itu, Prio kembali menegaskan tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia membunuh semata-mata karena luapan emosi akibat sikap dan ejekan Alfi.

"Saya kecewa karena almarhumah marah-marah, kemudian saya cekik korban. Saya tutup korban dengan bedcover agar korban tidak kedinginan," tuturnya.

Ia pun berjanji tak akan melakukan tindakan kriminal lagi apabila nantinya sudah bebas dari hukuman. 

16 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 30 November 2015, Masjelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhi vonis 16 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan.

Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.

Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Terdakwa juga, menurut hakim, tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa.

Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/09030481/7-tahun-lalu-tata-chubby-dibunuh-karena-bilang-pelanggannya-bau-badan

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke