JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding atas gugatan eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penolakan banding tersebut tertuang dalam nomor putusan banding yang termuat dalam sipp.ptun-jakarta.go.id nomor 5/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 31 Maret 2022.
"Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 Nopember 2021 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
Adapun putusan yang dikuatkan dalam persidangan banding yaitu keputusan pengadilan PTUN Jakarta tertanggal 16 November 2021.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa PTUN menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Blessmiyanda juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 349.500.
Gugatan Blessmiyanda kepada Anies Baswedan tertuang dalam nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan Kamis, 8 Juli 2021.
Blessmiyanda melayangkan empat poin gugatan, yaitu meminta agar SK Gubernur DKI Jakarta yang memberikan sanksi pembebasan jabatan dibatalkan.
Mewajibkan Anies untuk mencabut SK tersebut beserta sanksi disiplin tingkat berat yang dijatuhkan Anies.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis isi gugatan.
Terakhir, meminta agar Anies membayar biaya perkara yang timbul dari proses peradilan.
Dihukum karena melakukan pelecehan seksual.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Ia menyebutkan, pelecehan seksual itu dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Perbuatan Blessmiyanda terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Atas perbuatannya, Blessmiyanda diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.
Pasal tersebut menyebutkan, tindakan Blessmiyanda sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Pada angka 6, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. Sigit mengatakan, sanksi yang dijatuhkan pada Blessmiyanda, yaitu pembebasan jabatan.
"Lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," kata dia.
Setelah dijatuhi hukuman, Blessmiyanda melayangkan gugatan untuk meminta sanski tersebut dicabut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/13490401/pttun-tolak-banding-gugatan-eks-kepala-bppbj-dki-jakarta-blessmiyanda