JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 202 botol minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok dari sebuah warung yang berada di Jalan Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Operasi penertiban miras tersebut dilakukan pada Senin siang dengan mengerahkan lebih dari 10 orang petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu.
Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun juga turut ikut serta memantau langsung kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Ma'mun, operasi kali ini merupakan yang pertama kali pada Ramadhan tahun ini dan akan dilanjutkan hingga menjelang Idul Fitri.
"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang semuanya mengandung alkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadhan ini," ujar Ma'mun di Kantor Kecamatan Tanjung Priok usai kegiatan operasi, Senin.
Menurut Ma'mun, kegiatan operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus dalam rangka bulan Ramadhan.
Pasalnya, kata dia, pada bulan Ramadhan terdapat larangan untuk menjual minuman keras.
Berdasarkan laporan itu pula, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi sejumlah warung di sekitar wilayah Tanjung Priok.
"Kami datangi beberapa titik hasil laporan masyarakat dan memang terbukti di warung kecil didapati mereka menjual miras," kata dia.
Menurut Ma'mun, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut hingga menjelang Idul Fitri.
Saat operasi dilakukan, dari tiga warung yang didatangi petugas Satpol PP, hanya warung di lokasi pertama yang didapati miras dengan berbagai merek itu.
Jumlahnya pun mencapai ratusan yang dicatat dan dibawa langsung oleh petugas Satpol PP ke atas mobil patroli.
Miras-miras di warung tersebut ada yang sudah disimpan di kulkas, ada pula yang masih disimpan di dalam kardus.
Namun, pada dua warung lainnya yang dikunjungi tidak ditemukan miras-miras yang dimaksud.
"Hasil dari operasi ini tentunya akan kami kumpulkan di Satpol Provinsi untuk nanti akan dilakukan pemusnahan secara massal dan ini semuanya tercatat rinci jadi tidak akan ada yang lepas," ucap Ma'mun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/17305041/satpol-pp-tanjung-priok-sita-202-botol-miras-berkadar-alkohol-tinggi-dari