JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program mudik gratis setelah dua tahun dihentikan karena pandemi Covid-19.
Adapun pembiayaan mudik gratis tahun ini dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 13 miliar.
Dari anggaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuka kuota mudik sebesar 19.680 kursi dengan perincian 11.680 kursi mudik dan 8.000 kursi lainnya untuk pelayanan arus balik.
Lantas, siapa saja yang boleh menikmati mudik gratis tersebut dan apa saja syaratnya? Simak sejumlah fakta mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022:
Utamakan warga ber-KTP DKI Jakarta
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan, tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan para pemudik.
Setiap warga negara Indonesia bisa ikut mudik gratis tersebut dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, kata Yayat, saat ini warga yang ber-KTP DKI Jakarta menjadi prioritas utama dalam pergelaran mudik gratis tersebut.
"Ini kita mengutamakan untuk KTP DKI, kalaupun ada yang di luar KTP DKI tetap kita terima selama kuota masih," kata Yayat, Senin (18/4/2022).
Selain KTP, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kartu keluarga (KK). Setiap KK maksimal boleh mendaftarkan empat orang.
Selain syarat administrasi di atas, syarat yang harus diperhatikan adalah vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Cara mendaftar
Setelah kelengkapan administrasi dirasa sudah selesai, calon pemudik bisa mendaftarkan diri secara daring (online) ke situs resmi www.mudikgratisdkijakarta.id, atau melalui aplikasi pesan WhatsApp ke nomor 0812-3188-5758.
Yayat mengatakan, formulir pendaftaran yang diterima akan diverifikasi secara online dan jadwal verifikasi offline diberikan ke calon pemudik.
Calon pemudik nantinya diminta untuk datang ke lokasi verifikasi langsung sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera dalam tiket kode booking.
Ada lima tempat verifikasi yang disiapkan, di antaranya Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh kota administrasi dan kantor utama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Setelah melaksanakan verifikasi langsung, calon pemudik akan mendapatkan tiket keberangkatan.
Untuk 17 Kota dan Kabupaten
Adapun mudik kali ini membuka rute 17 kota dan kabupaten yang sebagian besar berada di Pulau Jawa, sedangkan luar Pulau Jawa yaitu Lampung dan Palembang.
Untuk arus mudik disediakan 292 bus dengan perincian; Lampung disediakan 1 bus, Palembang 1 bus, Tegal 20 bus, Pekalongan 20 bus, Semarang 30 bus, Kebumen 20 bus, Cilacap 10 bus, Purwokerto 10 bus, Solo 40 bus, Wonosobo 10 bus.
Kemudian Yogyakarta 40 bus, Sragen 20 bus, Wonogiri 40 bus, Madiun 5 bus, Kediri 10 bus, Jombang 10 bus, dan Malang 5 bus.
Sedangkan untuk arus balik disediakan hanya 200 bus dengan perincian Lampung 1 bus, Palembang 1 bus, Tegal 10 bus, Pekalongan 10 bus, Semarang 25 bus, Kebumen 15 bus, dan Cilacap 10 bus.
Kemudian Purwokerto 10 bus, Solo 30 bus, Wonosobo 10 bus, Yogyakarta 25 bus, Sragen 15 bus, Wonogiri 30 bus, Madiun 1 bus, Kediri 3 bus, Jombang 3 bus, dan Malang 1 bus.
Adapun keberangkatan mudik akan dilakukan pada 27 April 2022 yang berlokasi di Terminal Terpadu Pulogebang.
Sedangkan arus balik akan dilaksanakan pada 7 Mei dari lokasi masing-masing menuju Terminal Pulogadung.
Layanan angkut sepeda motor
Selain layanan mudik, Dishub DKI Jakarta juga memberikan layanan angkut kendaraan roda dua atau sepeda motor untuk para pemudik yang ingin membawa sepeda motor mereka.
Dishub DKI menyediakan 31 truk pengangkut dengan perincian 22 truk saat arus mudik dengan tujuan Semarang 3 truk, Kebumen 3 truk, Solo 4 truk, Yogyakarta 4 truk, Wonogiri 4 truk, Jombang 2 truk, dan Malang 2 truk.
Sedangkan untuk arus balik hanya disediakan sembilan truk dengan perincian Semarang 2 truk, Solo 2 truk, Yogyakarta 2 truk, Wonogiri 2 truk, dan Malang 1 truk.
Pemudik yang akan menggunakan layanan angkut sepeda motor ini diwajibkan untuk melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat melakukan pengiriman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/09512131/mudik-gratis-dari-pemprov-dki-warga-ber-ktp-non-jakarta-bisa-ikut-ada