JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memetakan sejumlah ruas jalan arteri di DKI Jakarta yang bakal dipasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Nanti akan kami sampaikan. Sekarang masih survei," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).
Menurut Rencana, ETLE akan diterapkan di jalur arteri yang dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran batas kecepatan.
Langkah tersebut menyusul diberlakukannya ETLE khusus penindakan pelanggar batas kecepatan yang sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.
"Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi nantinya juga akan ada di jalur-jalur arteri, non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ungkap Sambodo.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol sejak 1 April 2022.
Tilang elektronik akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo, Selasa lalu.
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
Daftar tol yang batasi kecepatan maksimal 100 km/jam:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ
3. Tol Sedyatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Daftar tol yang batasi kapasitas muatan:
1. Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR)
2. Tol Jakarta-Tangerang
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/10190751/polda-metro-masih-petakan-jalur-arteri-yang-bakal-dipasang-kamera-etle