JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022) disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," dikutip dari Inmendagri.
Lima kota tersebut yaitu:
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Utara
Sedangkan satu kabupaten administrasi yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu.
Tito mengatakan, penetapan PPKM Level 2 di Jakarta merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan berdasarkan asesmen keadaan pandemi Covid-19 di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/10285771/ppkm-level-2-di-jakarta-kembali-diperpanjang-berlaku-hingga-9-mei-2022