Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal tetapi wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Syarat tersebut khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
Para pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022), disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," demikian bunyi Inmendagri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/12514381/mal-di-jakarta-diperbolehkan-buka-hingga-pukul-2200-wib-selama-ppkm-level