"Iya, akan ada pendampingan," ujar Gidion singkat di Polres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, SW diperkosa olah tetangganya berinisial S (47). S kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan proses penyidikan yang panjang, yakni melakukan pembuktian saintifik dengan melibatkan psikolog dan juga ahli.
"Sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang diberikan oleh korban sangat konsisten," tutur Gidion.
Dengan ditetapkannya S sebagai korban, polisi berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi pada korban lain.
"Kami berharap enggak ada korban lain," ujar Gidion.
Tersangka S dijerat dengan pasal 81 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku memerkosa korban berulang kali hingga korban kini dinyatakan hamil.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang. Ia juga mengancam korban untuk tidak buka suara tentang pemerkosaan tersebut.
"(Korban) diiming-imingi. (Pelaku) juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun," kata Gidion.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/16303601/polisi-pastikan-bocah-korban-pemerkosaan-yang-kini-hamil-5-bulan-diberi