Salin Artikel

Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli pidana bernama Flora Dianti dari Universitas Indonesia (UI).

Flora dihadirkan secara langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang juga dihadirkan langsung di ruang sidang.

Flora menilai, para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang.

"Saya hanya diminta untuk mengonfirmasi apakah betul para terdakwa di sini memenuhi unsur lalai," paparnya saat ditemui seusai sidang, Selasa.

"Kemudian, saya sampaikan bahwa berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian. Saya menyimpulkan memang ada kelalaian," sambung dia.

Flora menekankan, kesimpulan tersebut berdasarkan BAP yang diterima dari kepolisian.

Ia mengaku tidak mengambil kesimpulan berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus Lapas Kelas I Tangerang.

Untuk diketahui, sidang kasus lapas terbakar itu telah dimulai sejak akhir Januari 2022.

"Saya sampaikan bahwa fakta yang ada di persidangan saya tidak tahu. Jadi mungkin ada fakta yang berbeda, memang pasti ada. Kemungkinan besar analisis saya bisa berbeda," urai Flora.

Di sisi lain, Flora menyebut bahwa dirinya mencari tahu penyebab apa yang membuat total 49 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang itu meninggal dunia.

Dia merunutkan, berdasar penyelidikan polisi, paea narapidana kebanyakan meninggal usai menghirup asap.

Penyebab para narapidana itu menghirup asap itu karena mereka terkurung di Blok C2.

Para narapidana itu terkurung lantaran nihilnya penjaga yang ada di Blok C2.

"Terkurung karena apa? Karena kan enggak ada yang jaga (di Blok C2)," ujar Flora.

Dia turut menyebut, hal-hal yang dilakukan para terdakwa dan tak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) adalah petugas yang tak berada di tempat yang seharusnya.

Hal lain yang tak sesuai SOP, yakni petugas kelistrikan lapas yang tidak bertanggungjawab terhadap tugas-tugasnya.

"Kalau misalnya orang yang bertanggung jawab soal listrik berhati-hati. Iya sih semua juga enggak bermaksud (membuat) kebakaran, tapi di Pasal 188 (KUHP) enggak perlu ada keinginan untuk membakar," tutur Flora.

"Cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum," sambungnya.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/19/19195881/ahli-pidana-nilai-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-lalai

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke