JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Gadjah Mada, Karna Wijaya, dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan setelah menyoroti dan mengomentari kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di depan gedung DPR/MPR pada 11 April 2022.
Karna dilaporkan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli atas dugaan pengancaman. Sedangkan, Eddy Soeparno dilaporkan oleh kuasa hukum Ade Armando karena cuitan di Twitter.
Berawal dari somasi
Sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy yang dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Twit itu diunggah Eddy melalui akun @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum menyatakan, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian, terkait kicauan Eddy soal dukungan terhadap tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk Ade Armando, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah di pengadilan.
Tim kuasa hukum juga menilai, kicauan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum berpandangan, perbuatan Eddy berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan, baik fisik maupun mental, Ade Armando.
Muannas menyatakan akan menggugat Eddy melalui jalur hukum jika cuitannya itu tak dihapus.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," kata Muannas, dalam keterangannya.
Sekjen PAN dilaporkan
Tim Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo mengatakan, dirinya telah melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporannya, Andi menggunakan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dosen UGM dilaporkan
Pada hari yang sama, Guntur Romli melaporkan Dosen Universitas Gadjah Mada Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.
Karna dilaporkan pada Senin (18/4/2022) dengan nomor registrasi LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan karena Romli merasa terancam dengan unggahan Karna di media sosial yang memuat foto Romli dan istri.
Dalam unggahan tersebut, foto Romli dan istrinya disejajarkan dengan foto pegiat media sosial seperti Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.
"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ungkap Romli.
Romli menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman dan bisa berujung pada tindakan yang membahayakan dia dan keluarganya.
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh Karna Wijaya dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," katanya.
Atas dasar itu, Romli melaporkan Karna atas dugaan pengancaman dan hasutan dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28 serta 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat datang ke demonstrasi di depan gedung DPR/MPR pada 11 April.
Kericuhan dan pengeroyokan Ade Armando terjadi setelah demonstrasi yang digelar aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada oknum yang memanfaatkan aksi demonstrasi aliansi BEM UI untuk berbuat rusuh.
"Kami sangat sayangkan ada sekelompok yang memancing di air keruh, yang tujuannya bukan untuk menyampaikan pendapat, tapi memang niatnya membuat kerusuhan," kata Fadil dalam konferensi pers, Senin malam.
Fadil menjelaskan, setelah massa BEM SI membubarkan diri, ada sekelompok orang yang berbuat rusuh. Sekelompok orang itu kemudian mengeroyok Ade Armando hingga babak belur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/20/10010111/buntut-komentar-soal-pengeroyokan-ade-armando-dosen-ugm-dan-sekjen-pan