Berdasarkan operasi minuman beralkohol yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja pada Selasa (19/4/2022), terdapat 193 botol minuman keras (miras) yang disita petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Rosely Tambunan mengatakan, operasi dilakukan di seluruh wilayah Koja. Hasilnya, terdapat tiga warung yang menjual miras.
"Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kampung Sawa Baru," kata Rosely dikutip dari siaran pers, Rabu (20/4/2022).
Setelah menyita seratusan botol miras itu, kata dia, Satpol PP meminta pemilik warung menghentikan aktivitas penjualannya.
Hal tersebut juga demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Koja.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah menjaga ketertiban, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
"Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman," ucap dia.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar oleh Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Dari giat tersebut, petugas mendapatkan sebuah warung yang menjual ratusan botol miras.
Adapun ratusan botol miras yang diamankan rencananya akan dimusnahkan bersamaan dalam operasi miras di tingkat provinsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/20/10025431/satpol-pp-sita-193-botol-miras-dari-tiga-warung-di-kecamatan-koja