Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas tersebut selama pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona di tengah masyarakat.
"Belum keluar peraturannya (soal ziarah kubur). Tahun lalu kan belum diperkenankan ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2022).
"Nanti kita lihat kita akan pelajari kembali. Mudah-mudahan bisa, tapi harus mematuhi protokol kesehatan ya," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku selama lima hari, mulai hari Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).
Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) ditutup selama periode tersebut.
Tujuan kebijakan itu adalah untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/21/20350791/ziarah-kubur-saat-lebaran-sebelumnya-dilarang-wagub-dki-aturan-tahun-ini