Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Unsur pembunuhan berencana terpenuhi
Dalam tuntutannya, Wirdel mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 140 KUHP telah terpenuhi.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti bahwa kejadian tabrakan saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila yang mengemudikan sepeda motor satria FU di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 8 Des 2021 sekitar 15.30 WIB," kata Wirdel.
Setelah menabrak korban, Priyanto bersama dua anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, malah membuang tubuh Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada pukul 21.30 WIB.
Oditur menilai, ada jeda sekitar 5 jam 30 menit memberikan peluang yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan perbuatan yang akan dilakukan.
"Dalam kurun waktu 5 jam 30 menit, memberikan keleluasaan bagi terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 secara sistematis untuk memilih salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," ujar Wirdel.
Oditur mengatakan bahwa langkah-langkah itu menggambarkan suatu perencanaan yang matang untuk menghilangkan jejak.
"Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan demikian, unsur dengan perencanaan terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Wirdel.
Selain unsur pembunuhan berencana, Priyanto juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana penculikan dan menyembunyikan mayat.
Dengan demikian, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dinilai libatkan anak buah
Priyanto dinilai melibatkan anak buahnya dalam kasus penabrakan hingga pembuangan Handi-Salsa.
Hal itu diungkapkan oditur saat menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutan.
"Hal memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Tuntutan sesuai petunjuk Orjen
Oditur militer mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Priyanto sudah sesuai petunjuk dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujar Wirdel.
Wirdel menambahkan, pernyataan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan pernyataan itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta dalam persidangan," kata Wirdel.
Priyanto ajukan pleidoi
Priyanto bersikap tenang usai dituntut penjara seumur hidup.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan.
"Siap," jawab Priyanto dengan ekspresi yang tenang.
Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Priyanto menghampiri kuasa hukumnya, berdiskusi sebentar, kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Priyanto.
Menurut jadwal, sidang yang beragendakan pleidoi akan digelar pada Selasa (10/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/22/07522651/saat-kolonel-priyanto-dituntut-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat