3.894 member DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007 telah melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4/2022).
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2086/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Nilai kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 565 miliar," ujar kuasa hukum para korban, Yasmin Muntaz, Minggu (24/4/2022).
Yasmin berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari kepolisian karena besarnya nilai kerugian yang diderita para korban.
"Pemerintah juga harus bertindak tegas dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja atau menyegel tanpa ada solusi untuk member," kata Yasmin.
Yasmin menyebutkan, dari sekitar 7.000 member yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor.
"Karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah real trading dan bukan menerapkan skema ponzi," ujar Yasmin.
Yasmin mengatakan, sejak DNA Pro disegel Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada akhir Januari 2022, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka.
"Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya," kata Yasmin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/24/15283441/3894-member-robot-trading-dna-pro-lapor-ke-polda-metro-kerugian-capai-rp