Salin Artikel

Besok, Guru Agama yang Cabuli 10 Santri Jalani Sidang Perdana di PN Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan terhadap sepuluh santri yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (69), pada Selasa (26/4/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita turut menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya besok akan dilakukan sidang perdana, Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua Jaksa pada seksi Intelijen dan Seksi Pidum, Putri Dwi Astrini,” tutur Andi Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022).

Andi menerangkan, Kejari Depok akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini. Bahkan, dia tidak akan membiarkan MMS mendapatkan hukuman ringan.

“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” tambah Andi Rio.

Sementara itu, MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, MMS pun ditangkap Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam, atas dugaan pencabulan pada santrinya. Perbuatan cabul itu dilakukan MMS usai mengajari santrinya mengaji.

"Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya," ujar Zulpan.

Para orangtua korban lalu ramai-ramai melaporkan MMS ke Polres Metro Depok.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 10 hingga 15 tahun.

Bahkan, mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun. Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santrinya.

"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Saat beraksi cabul, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/25/19513041/besok-guru-agama-yang-cabuli-10-santri-jalani-sidang-perdana-di-pn-depok

Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke