JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Herni Dwiyanti.
Herni mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan Hotman soal organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan di media massa, yang membuat kliennya memutus kontrak kerja atau kuasa.
"Saya awalnya mendapatkan kuasa dari klien saya atas nama Selviana, tapi kemudian dicabut. Alasannya karena dia baca berita bahwa (organisasi) Peradi yang saya tergabung di dalamnya tidak sah," ujar Herni, saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).
Akibatnya, kata Herni, dia harus meyakinkan kliennya bahwa organisasi yang menaunginya tidak seperti pernyataan Hotman Paris.
Dia memutuskan melaporkan Hotman Paris ke polisi untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
"Ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks," ungkap Herni.
"Maka dari itu, saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2118 / IV / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporannya tersebut, Herni selaku pelapor menjerat Hotman Paris sebagai terlapor dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP.
"Jika dibandingkan dengan laporan-laporan lain, ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Herni.
Pada Rabu (27/4/2022), Hotman Paris juga dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.
Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto mengatakan, Hotman Paris diduga telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.
"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik, Rabu.
Pernyataan Hotman Paris, kata Hendrik, berdampak terhadap advokat yang tergabung dalam Peradi Cabang Samarinda.
"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/29/11370441/hotman-paris-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-atas-dugaan-penyebaran-berita