Menurut dia, isu tersebut telah mencemarkan nama baik Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
"Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa lebih kritis menyaring informasi. Juga kepada aparat, usus tuntas pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, tegakkan hukum seadil-adilnya," kata Zita melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
"Jangan biarkan oknum-oknum ini mencedrai intelektual anak muda kita," lanjut dia.
Zita mengatakan, isu Anies membagikan kaos kepada pemudik bukanlah hal baru, begitu juga dengan kasus pencemaran nama baik kepada Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Oleh karena itu, ia menilai muculnya kasus semacam ini menjadi catatan bagi penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti.
"Padahal, hukum kita sudah mengatur dengan jelas. KUHP Pasal 390 dan UU ITE pasal 28 ayat 1 sudah mengancam penebar fitnah. Begitupun dengan pasal 310,311 dan 315 KUHP soal pencemaran nama baik," ucap dia.
Sebelumnya, foto dan video saat pemudik gratis itu mengenakan kaos "Anies Presiden" beredar di media sosial dan menjadi sorotan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.
Sigit Widodo melalui akun twitter @sigitwid mempertanyakan apakah Anies tahu soal adanya kaos itu.
"Mudik gratis ini menggunakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 13,7 miliar, kalau digunakan untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri," kata Sigit.
Dalam kicauan lainnya, Sigit juga mengunggah foto saat Anies berfoto dengan peserta mudik yang semuanya kompak mengenakan kaus "Anies Presiden".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/01/14234141/anies-dituduh-bagikan-kaos-dukungan-capres-ke-pemudik-wakil-ketua-dprd