Ia menjelaskan, ASN tetap masuk kantor mulai hari Senin (9/5/2022) setelah masa cuti dan libur bersama Lebaran 2022.
"Ini penting. Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memang meminta WFH, cuma saya sudah membuat pengaturan tentang itu di SE (Surat Edaran) kaitannya dengan pandemi," ujar Benyamin di Kantor Satpol PP Tangerang Selatan, Senin.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan Nomor: 443/382/Pemb tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE yang terbit pada 25 Januari 2022 itu dijelaskan bahwa ASN yang melayani sektor non-esensial menjalankan WFO (kerja dari kantor atau work from office) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Kemudian, pegawai ASN pada sektor esensial melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
Kemudian ASN pada sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
"Kemaren yang esensial itu 75 persen (WFO), yang kritikal seperti Pol PP ini masih 100 persen. Bisa kita saksikan teman-teman sudah full masuk di sini," ujar Benyamin.
Meski demikian, Benyamin tidak mempermasalahkan jika ada ASN yang masih ingin memperpanjang masa cuti kerjanya di luar masa cuti bersama.
"Kalau mau mengajukan (cuti) silakan saja. Yang penting segera masuk kantor kalau sudah," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan pemudik tidak kembali ke Jakarta dan kota besar lainnya pada puncak arus balik libur Lebaran 2022.
Menurut Ida, para pemudik dapat kembali setelah puncak arus balik dan memanfaatkan sisa waktu untuk bekerja dari kampung halaman agar mengurangi kepadatan volume kendaraan.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Ida dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/09/11525591/wfh-tidak-berlaku-bagi-asn-di-tangsel-semua-mulai-bekerja-kembali-senin