Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelapor bernama Henny Kurniati mengaku telah menyerahkan uang Rp 30,9 miliar untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong yang ditawarkan Jims.
"Korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30,9 miliar," ujar Zulpan, Senin (9/5/2022).
Saat ini, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan atau investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Jims Charles masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Intinya sekarang masih dalam penyelidikan," jelas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Jims Charles dilaporkan oleh Henny yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bisnis sapi potong.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Maret 2022.
"Iya benar, kasusnya sudah lama sih, dilaporkannya 18 Maret 2022. Pelapor atas nama Henny Kurniati," ujar Zulpan.
Dalam laporannya, kata Zulpan, Henny menjelaskan bahwa Jims Charles menawarkan dirinya untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong.
Saat itu, Jims disebut menjanjikan keuntungan kepada Henny dengan besaran yang bervariasi.
Setelah uang investasi diserahkan dan bisnis berjalan, kata Zulpan, Henny mengaku tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh Jims Charles saat menawarkan kerja sama.
Henny pun melaporkan Jims Charles ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," jelas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/09/20541951/dugaan-investasi-fiktif-oleh-ketua-hanura-dki-polisi-korban-setor-rp-309