JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop di Jakarta diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di ibu kota.
Aturan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid itu disebutkan pula anak berusia di bawah 12 tahun yang hendak berkunjung ke bioskop harus didampingi orang tua. Kemudian, untuk anak berusia 6-12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, restoran dan kafe di dalam bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan di tempat dibatasi selama 60 menit.
Seluruh pengunjung dan karyawan bioskop pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkategori hijau di PeduliLindungi yang diizinkan masuk ke bioskop.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang status PPKM level 2 di Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 10-23 Mei.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 9 Mei 2022.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/10/12090001/jakarta-ppkm-level-2-bioskop-dibuka-dengan-kapasitas-75-persen