Salin Artikel

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Petugas Ini Disebut Tak Berkompeten soal Kelistrikan

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas yang bertanggung jawab soal kelistrikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut tidak berkompeten dalam bidangnya.

Hal itu disampaikan ahli kelistrikan dari Institut Teknologi Indonesia Saharudin saat dihadirkan dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

Penilaian Saharudin bermula saat ia menyinggung perawatan listrik di lapas.

Ia mengetahui permasalahan ini berdasarkan keterangan penyidik kepolisian. Katanya, kelistrikan di Lapas Kelas I Tangerang dikelola oleh satu petugas dan tiga narapidana.

Satu petugas yang mengurus soal kelistrikan itu merupakan terdakwa kasus kebaran Lapas Kelas I Tangerang, Panahatan Butar-Butar.

"Dari sisi perawatan listriknya di sana, itu dikelola oleh satu orang, dibantu tiga orang dari warga binaan," papar Saharudin, dalam sidang, Selasa.

Ia mempertanyakan, apakah warga binaan yang membantu Panahatan memiliki kompetensi dalam bidang kelistrikan.

Menurut Saharudin, penunjukan warga binaan sebagai pihak yang membantu Panahatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dari segi perawatan kelistrikan di lapas itu.

"Yang masalah, warga binaan itu mengerti keamanan listrik atau cuma bisa menyambungkan aluran listrik saja. Ini bisa menunjukkan ada ketidaksesuaian dari sisi perawatan keamanan masalah sistem listrik," urainya.

Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa Panahatan memiliki latar belakang sebagai polisi khusus kemasyarakatan di lapas. Kata hakim, Panahatan juga tak memiliki sertifikasi kelistrikan.

"Latar belakang beliau (Panahatan) hanya sebagai polisi khusus kemasyarakatan, tidak ada sertifikasi (kelistrikan). Paling tidak ada STM atau SMK," sebut hakim.

"(Panahatan) dibantu tahanan tiga orang tanpa ada dasar kelistrikan. Dengan kondisi luas lapas seperti itu, menurut keahlian saudara bagaimana?," hakim bertanya kepada Saharudin.

Saharudin menilai, Panahatan dan tiga narapidana itu tidak cocok untuk mengurus soal kelistrikan.

Sebab, ketiganya tidak berkompeten dalam bidang kelistrikan.

"Kalau berdasarkan sisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) tidak, tidak cocok. Dari sisi sumber daya manusia terlihat bahwa yang mengelola adalah bukan yang kompeten di bidangnya, ya berbahaya," urainya.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/10/16343261/sidang-kebakaran-lapas-tangerang-petugas-ini-disebut-tak-berkompeten-soal

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke