Jadwal PPDB 2022 DKI Jakarta untuk Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Anak tenaga kesehatan yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid0-19 mendapat jadwal khusus.
Dengan jadwal khusus ini, anak nakes korban Covid-19 memiliki waktu yang lebih panjang untuk mendaftar.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta Jumat (13/5/2022), berikut adalah jadwal PPDB tahun ajaran 2022 berdasarkan jenjang pendidikan di DKI Jakarta:
1. Sekolah Dasar (SD)
a. Pengajuan Akun 17 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
b. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 29 Juni.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 27-29 Juni, tahap ketiga 4-6 Juli
c. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 29 Juni
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 29 Juni, tahap ketiga 6 Juli.
d. Lapor diri:
2. Sekolah Menegah Pertama (SMP)
a. Prapendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri:
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Prapendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Prapendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang sampai 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 diperpanjang sampai 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
- Tahap kedua 7-8 Juli.