JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 17 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pengajuan Akun 17 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
b. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 27-29 Juni, tahap ketiga 4-6 Juli
c. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 29 Juni, tahap ketiga 6 Juli.
d. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 30 Juni-1 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
- Tahap kedua 30 Juni- 1 Juli, tahap ketiga 7-8 Juli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/16/12074141/syarat-dan-jadwal-pendaftaran-ppdb-dki-jakarta-2022-untuk-jenjang-sd