JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas
3. Jalur zonasi 50 persen
4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen
Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur prestasi akademik dan non akademik 13-14 Juni 2022
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
- Tahap kedua 4-6 Juli
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi dan prestasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
- Tahap kedua 6 Juli
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi dan jalur prestasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
- Tahap kedua 7-8 Juli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/16/12570631/syarat-dan-jadwal-pendaftaran-ppdb-dki-jakarta-2022-untuk-jenjang-smp