TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (17/5/2022) siang.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar. Mereka merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Hari ini betul, ada sidang (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang)," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono, melalui pesan singkat, Selasa.
Menurut Arief, agenda sidang hari ini adalah pemanggilan ahli oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun ia tak mengungkapkan siapa ahli yang bakal dihadirkan.
"Acara keterangan ahli, dari jaksa (Kejaksaan Negeri Kota Tangerang)," tutur Arief.
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang-sidang sebelumnya, antara lain eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, dan jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti serta narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP yang menyatakan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Berdasar dua pasal tersebut, keempat terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/11051341/sidang-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-kembali-digelar-selasa