JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nirina Zubir mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Nirina dipanggil sebagai saksi dalam persidangan untuk perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarganya.
Tiba bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya, Nirina berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa.
"Kita berharap semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," kata Nirina di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Ia mengharapkan vonis maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun pembelajaran bagi masyarakat yang menyalahgunakan hukum.
"Mudah-mudahan dengan vonis berat, maka bisa memberi efek jera. Sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," ungkap Nirina.
Ia juga menekankan bahwa kasus yang dialaminya tersebut dapat menjadi pelajaran khusus bagi para oknum notaris.
"Khususnya bagi orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri. Sehingga kejadian seperti kasus hukum notaris ini tidak ada lagi gitu. Semoga jadi lebih hati-hati lagi," jelas Nirina.
Dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri dan suaminya Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/12454741/jadi-saksi-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-harap-eks-art-divonis-seberat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan