Saat kejadian, ibu muda berinisial GJ (22) itu sedang membonceng putranya yang berusia 3 tahun dan 4 tahun.
Sementara itu, bapak berinisial E (46) dan putranya berinisial MM (21) ditangkap di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022).
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, pihaknya sempat menginterogasi kedua pelaku sebelum ditangkap di Kampung Padarame.
"Saat diinterogasi, mereka mengaku melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama," papar Zain, dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
E berperan sebagai eksekutor pembacokan dan MM berperan sebagai pengendara motor.
"Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor," sebut Zain.
Kemudian, usai diinterogasi, E dan MM diminta menujukkan barang bukti yang digunakan saat membacok dan hendak membegal korban oleh kepolisian.
Bukannya menunjukkan barang yang dimaksud, E dan MM justru hendak melarikan diri.
Menurut Zain, karena mencoba kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Zain tak menjelaskan siapa pelaku yang dikenai tindakan tegas terukur.
"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," urai Zain.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi saat GJ hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja.
Di tengah perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.
Salah satu pelaku lalu memukul muka korban dan membacok kepala dan tangan kiri korban menggunakan golok.
Korban dan kedua anaknya pun terjatuh. Saat itu, salah satu pelaku turun dari motornya dan mencuri motor milik GJ.
Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Pada saat yang bersamaan, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.
Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota lantas menangkap E dan MM pada 16 Mei 2022.
Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/14192561/bapak-dan-anak-yang-begal-ibu-muda-di-teluknaga-sempat-coba-kabur-saat