JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang nelayan pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial DS (35) yang merupakan warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara itu membawa kabur motor milik temannya yang bernama Guntur Aryadi (31) dengan modus meminjam.
"Saat itu tersangka DS modusnya meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban," ujar Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra Selasa (17/5/2022).
Seto mengatakan, pelaku membawa kabur motor korban pada tahun 2020 lalu.
Pelaku beralasan meminjam motor untuk menjemput temannya di pelelangan ikan Muara Angke dan tak mengembalikan motor itu.
"Korban sempat mencari-cari keberadaan pelaku yang membawa kabur motornya hingga pada 5 November 2020 melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5,4 juta," kata Seto.
Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa ketika yang bersangkutan melintas di sekitar Muara Angke.
Usai memastikan identitas pria yang diduga DS, polisi langsung menangkapnya setelah menghubungi korban.
"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/15032161/polisi-tangkap-nelayan-pencuri-motor-pelaku-kelabui-korban-dengan-modus