Adik bungsu Nirina, Ramdan, mengatakan bahwa mendiang ibunya pernah mengabarkan tentang hilangnya satu set sertifikat aset yang dimiliki.
"Waktu pulang dari luar kota terus meriksa koper itu. Mama nanya ke saya apakah melihat sertifikat aset, katanya hilang. Saya enggak tahu. Memang itu jarang diperiksa dan tidak tahu kapan hilangnya," kata Ramdan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Selasa.
Ramdan mengatakan, tak berapa lama setelah sertifikat itu diketahui hilang, terdakwa Riri Khasmita pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
"Ibu Riri meminta saya menandatangani surat kuasa yang isinya penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang, tapi saya enggak tahu mama yang minta atau gimana," kenang Ramdan yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mendiang ibunya tidak langsung memberi tahu anak-anaknya yang lain terkait sertifikat yang hilang. Sang ibu baru memberikan kabar kepada anak-anaknya beberapa waktu kemudian.
Kakak Nirina, Fadlan Karim, mengatakan bahwa ibunya pernah mengatakan kehilangan sertifikat saat mengunjunginya di Tiongkok.
"Waktu itu mama bilang sertifikatnya hilang. Tapi saat ditanya lagi katanya sudah diurus oleh lawyer," kata Fadlan dalam sesi persidangan yang berbeda.
Setelah sang ibunda meninggal dunia pada November 2019, Fadlan mulai menanyakan perihal utang piutang termasuk soal sertifikat aset kepada orang kepercayaan sang ibu, Riri.
Namun, hingga setahun setelah kepergian sang Ibu, Fadlan belum juga mendapat kejelasan terkait keberadaan sertifikat aset milik ibunya.
Dari sana, ia dan anggota keluarga yang lain mulai memperhatikan persoalan ini, hingga menemukan informasi bahwa sertifikat tersebut telah berubah kepemilikan menjadi nama Riri dan suaminya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/17462301/adik-nirina-zubir-saat-sertifikat-aset-mama-hilang-riri-khasmita-minta