Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, DH tercatat pernah mencuri barang material ketika bekerja menjadi kuli bangunan di Perum Metland, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 2021.
"Dia spesialis pencurian barang material-material bangunan. Pernah juga yang bersangkutan mengambil sepeda motor," kata Gidion dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Kepada polisi, DH mengaku pernah mencuri 20 dus granit dan 35 batang baja ringan ketika menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita.
"Selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curiannya juga dipakai untuk foya-foya," jelas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, DH dan DKL ditangkap polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ketika menjalankan aksinya, mereka selalu mencari rumah tanpa penghuni dengan melihat lampu dan kondisi rumah yang akan menjadi target pencurian.
Setelah melihat rumah dalam keadaan gelap dan ditinggalkan oleh pemiliknya, DH yang berperan sebagai ekskutor langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng.
Setelah masuk, mereka langsung menggasak barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam rumah.
"Ketiga tersangka kemudian mengambil satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inci, dan satu unit HP," terang Gidion.
Gidion menjelaskan, ada dua orang tersangka lain yang kini tengah diburu polisi.
Adapun dua orang yang telah ditangkap dijerat Pasal 636 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/18542331/pencuri-spesialis-rumah-kosong-di-bekasi-residivis-pernah-mencuri-saat