BEKASI, KOMPAS.com - Dua kurir ganja diringkus Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki menjelaskan kedua orang tersebut memanfaatkan situasi Lebaran untuk menyelundupkan ganja seberat 21 kilogram dari Sumatera.
"Tersangka NS dan BS memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri termasuk Polres Metro Bekasi Kota sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik Lebaran," tutur Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (17/5/2022).
Hengki mengungkapkan, dua orang kurir itu digerebek di daerah Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tepat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari tangan keduanya, polisi kemudian berhasil menyita total 21,101 kilogram narkoba jenis ganja asal Sumatera.
"Kalau ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera. Perlu kita sampaikan, ini sangat merugikan siapapun yang menggunakannya," tegas Hengki.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus memburu keberadaan bandar yang masih terus ditelusuri identitasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerag dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI tentang Narkotika.
"Mereka akan menjalani hukuman paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam juga hukuman seumur hidup," tutup Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/19292901/2-kurir-narkoba-diringkus-polisi-saat-lebaran-selundupkan-21-kg-ganja
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan