JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan akun untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah dimulai sejak Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru akan dibuka pada 23 Mei dan untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dibuka pada 30 Mei.
Wali murid calon peserta didik baru wajib mengikuti tahapan PPDB 2022 secara daring di situs ppdb.jakarta.go.id.
Dikutip dari SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Bersama Tahun Ajaran 2022/2023, mekanisme PPDB untuk jenjang SD dimulai dari pengajuan akun CPDB, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, memantau hasil seleksi, dan lapor diri.
Berikut cara mendaftar PPDB Jakarta 2022 mulai dari pengajuan akun, aktivasi akun, hingga lapor diri:
A. Pengajuan akun
B. Aktivasi PIN/Token
C. Pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan
D. Memantau hasil seleksi
E. Lapor diri
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/07540231/cara-aktivasi-akun-ppdb-jakarta