Salin Artikel

Karyawan Perum Perhutani Tolak SK Menteri LHK, Berharap Hutan di Jawa Tak Dikelola Perorangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Perum Perhutani dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan LHK nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan kawasan yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan di sebagian hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di sejumlah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, SK tersebut dinilai mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa dan juga nasib karyawan Perhutani di Pulau Jawa.

"Apabila SK ini berlanjut, tentunya akan ada banyak bentuk pengelolaan yang nantinya menimbulkan gesekan di lapangan," ujar Ikhsan di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Rabu (18/5/2022).

Menurut Ikhsan, sebanyak 2,4 juta hektar di Pulau Jawa di antaranya dikelola oleh Perhutani, sehingga apabila SK tersebut diberlakukan akan memicu kerusakan hutan di Jawa akibat ada banyak pengelola hutan di Pulau Jawa.

Ia berharap agar KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait untuk memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar di pulau Jawa.

"Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan," ujar Ikhsan.

"Pemerintah juga ikut membenahi kami dan membesarkan kami lagi, sehingga kami bisa melindungi ekosistem hutan Jawa ini," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu.

Pantauan Kompas.com, massa memadati kawasan Patung Kuda, terlihat satu mobil komando sebagai tempat peserta demo berosasi menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.

Para karyawan Perum Perhutani juga berunjuk rasa membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang bertuliskan #CabutSK287 #SavePerhutani.

Kemudian, tidak ada penutupan jalan imbas unjuk rasa tersebut.

Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, Medan Merdeka Selatan, dan Budi Kemuliaan dan sebaliknya dapat dilintasi oleh kendaraan bermotor dan mobil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/16510961/karyawan-perum-perhutani-tolak-sk-menteri-lhk-berharap-hutan-di-jawa-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke