"Ya betul, tetap perlu menunjukkan (hasil tes Covid-19)," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut Eva, kebijakan penumpang tak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 hanya berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh yang telah divaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga.
Dia menambahkan, layanan tes Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen saat ini masih tersedia untuk melayani penumpang yang belum memenuhi persyaratan perjalanan.
"Masih ada (Rapid Test) Antigen," ungkapnya.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang, kata Eva, jajarannya memberikan paket alat kesehatan atau healthy kit yang berisikan masker dan tisu basah gratis.
Lebih lanjut, Eva mengungkapkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan," ucap Eva.
"Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI access, web KAI, dan pada saat boarding," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, penumpang KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat hendak masuk kereta.
Eva mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga.
"Kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022," ujar Eva.
Menurut Eva, aturan tersebut berlaku setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/20383091/penumpang-ka-yang-baru-divaksin-dosis-satu-wajib-tunjukkan-hasil-tes
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan