JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati mengingatkan warga yang memiliki penyakit komorbid dan lansia agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Pesan tersebut disampaikan menyusul kelonggaran yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat berkait boleh melepaskan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
"(Namun) masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas," kata Yudi, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/5/2022).
Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek pun harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit kepada orang lain.
"Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," kata dia.
Lebih lanjut Yudi menuturkan, kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruangan terbuka menunjukkan masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Meskipun demikian, transisi menuju endemi Covid-19 tersebut mempertimbangkan perilaku masyarakat.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah memahami bagaimana langkah pencegahan penyebaran virus dan risiko kesehatan pada penularan Covid-19.
"Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Masyarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker," kata dia.
Oleh karena itu, Yudi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meski situasi dinilai mulai membaik.
Setidaknya, kata dia, hal tersebut terlihat dari survei pemerintah jelang mudik Lebaran yang menunjukan 99,2 persen masyarakat Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik.
Termasuk hasil pantauan Kementerian Kesehatan yang menunjukan varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia namun tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.
"Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanannya di puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia," kata Yudi.
Apalagi, ujar dia, vaksin booster juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri.
Dengan demikian yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu menyertakan tes antigen atau PCR lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/16061601/dinkes-jakarta-utara-imbau-warga-lansia-dan-berkomorbid-tetap-pakai