Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, komplotan pencuri ini menyasar anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai motor.
"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," kata Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Oleh karenanya, Pasma mengimbau para orangtua untuk bijak melarang anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Kepada orangtua yang khususnya memberikan kemudahan kepada anak-anak di bawah umur, tolong agar lebih arif lagi dalam memberikan kendaraan terhadap anaknya," kata Pasma.
Sebab, menurutnya, anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor rawan menjadi korban kejahatan.
"Selain belum cukup umur, juga anak-anak yang berkendara ini mengundang kerawanan, dapat mengundang orang untuk berbuat kejahatan," ucap Pasma.
Pasma sebelumnya menjelaskan, komplotan pencuri yang biasa beraksi di Jakarta dan menyasar anak di bawah umur, baru saja ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Kalideres telah menangkap lima orang pelaku.
"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.
Sementara itu, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih buron.
Modusnya, para pencuri menipu calon korban yang masih anak-anak dengan tuduhan melakukan kekerasan.
"Pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," jelas Pasma.
Setelahnya, korban diminta ikut menaiki motor pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.
"Katanya, 'Ikut saya', maka motor dari si korban diambil, dan si korban dibonceng," ungkap Pasma.
Selanjutnya, korban pun diturunkan di sebuah titik, sedangkan motor korban dibawa kabur. Motor pun dijual melalui jasa penadah.
Pasma menyebut pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini.
Polisi setidaknya mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan setahun belakangan.
Polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200.000, serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, tersangka STR, PF, dan MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/22064461/maling-motor-sasar-bocah-di-bawah-umur-orangtua-diminta-bijak-larang-anak