JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap fakta-fakta baru kasus pembunuhan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Jenazah korban berinisial DN (27) ditemukan di Jalan Cibubur CBD, Kelurahan Jatirangga, pada 29 April 2022.
Tersangka pembunuhan, NU (36), mengaku kepada suaminya telah membunuh korban. Adapun DN merupakan selingkuhan dari suami NU.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, NU melakukan pembunuhan secara sadar.
"Dia (pelaku) merasa tidak enak, kemudian dia menceritakan ke suaminya bahwa dialah yang melakukan pembunuhan," ujar Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat, karena merasa bersalah.
"Pelaku menyesal. (Mengaku membunuh korban) ke Polsek Cengkareng, menyerahkan diri bahwa dia telah melakukan pembunuhan," kata Zulpan.
Motif sakit hati
Zulpan mengatakan, motif pelaku yakni sakit hati karena sang suami berselingkuh dengan korban.
"Kami sudah komunikasi dengan tersangka bahwa tersangka melakukan ini semua dengan sadar. Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tersangka hanya murni karena sakit hati. Dengan tegas disampaikan tadi, (pelaku bilang), 'Saya tahu risikonya'," kata Zulpan.
Pelaku sebelumnya sudah memperingatkan korban agar mengakhiri hubungan dengan suaminya.
Namun, peringatan itu tidak membuat DN serta merta mengakhiri hubungannya dengan suami NU.
"Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban. Namun setelah itu, hubungan suaminya dan korban masih berlanjut dan ini membuat tersangka melakukan perencanaan dan berakhir dengan terbunuhnya korban," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan, NU menyiapkan baju ganti untuk menghilangkan jejak darah korban.
"Jadi mayat dibuang sendirian, pakaiannya (ganti) sudah disiapkan agar darahnya tidak berceceran," kata Zulpan.
Diketahui, DN merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilaporkan hilang sejak 26 April 2022. Berdasarkan kabar terakhir, DN pamit untuk ikut acara buka puasa bersama.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Cengkareng. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku membunuh karena cemburu, sebab DN diketahui berpacaran dengan suami DN
DN dibunuh NU yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.
"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie, saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebutkan, NU mengetahui perselingkuhan itu setelah membaca pesan singkat dari DN di ponsel milik suami.
"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/06493101/sakit-hati-berujung-pembunuhan-di-jatisampurna-pelaku-mengaku-ke-suami