JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 29 orang yang melakukan sahur on the road (SOTR) di Muara Angke, Jakarta Utara, pada bulan Ramadhan lalu.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, ditangkapnya 29 orang itu merupakan hasil patroli cyber tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Selama puasa ada kegiatan SOTR yang dilakukan kelompok masyarakat yang ada di Muara Angke. Kami berhasil mengamankan 29 orang yang melakukan patroli SOTR yang sangat menganggu aktivitas selama bulan Ramadhan," kata Yunita, Sabtu (21/5/2022).
Setelah diamankan, polisi melakukan tes urine dan ditemukan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkotika jenis ganja hingga ampethamin.
Mereka yang positif narkoba berinisial E, BBP, FM, N, dan AY.
"Ini dalam rangka kita tindak lanjut atensi Kapolda untuk mengamankan situasi Ramadan harus dalam kondisi kondusif," kata dia.
Yunita menjelaskan, dari adanya lima orang yang positif narkoba itu, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Priok lantas melakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut, menangkap empat orang tersangka peredaran gelap narkotika di lokasi yang berbeda.
Tersangka J yang diamankan di sebuah hotel di Tambora, Jakarta Barat, GP di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan AA di Ancol Jakarta Utara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu 6,91 gram dan sebuah pipa kaca," ujar dia.
Para pelaku narkotika itu telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka pun mendapat ancaman penjara maksimal seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/21/10280221/bermula-dari-penangkapan-29-orang-yang-sotr-polisi-ringkus-4-pengedar