Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2022.
"Kami mendapatkan informasi adanya calo yang menawarkan jasa surat keterangan antigen Covid-19 tanpa dilakukan pemeriksaan atau tes sehingga jajaran Reskrim melakukan pendalaman dan pengembangan. Kemudian ditemukan calo petugas di Pelabuhan Pelni dan seorang petugas dari klinik DAM," kata Yunita, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Yunita, kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial NA (47) yang merupakan petugas kesehatan dan BRN (62) yang berperan sebagai calo di Pelabuhan Pelni.
Mereka diamankan pada 27 April 2022.
Beberapa bukti yang diamankan polisi atas kasus ini adalah 1 unit printer, 1 unit laptop, dan surat keterangan antigen yang menyatakan negatif.
"Modus operandi calo menawarkan jasa menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 kepada para penumpang," kata dia.
Yunita memastikan bahwa kedua pelaku bekerja sama untuk melakukan pemalsuan tersebut.
Terlebih, banyak penumpang yang membutuhkan surat keterangan bebas antigen sebagai syarat perjalanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/21/12331091/polisi-tangkap-calo-dan-petugas-medis-yang-palsukan-surat-keterangan