JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga membacok seorang pelajar hingga tewas di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin mengatakan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena usianya lewat dari 18 tahun.
"Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komarudin dikutip dari keterangannya, Senin (23/5/2022).
"Karena usianya 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi, (melainkan) sebagai pelaku utama atau eksekutor," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial AP dan RA. Sat ini polisi masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan peran pelajar lainnya dalam tawuran tersebut.
"Seperti biasanya mereka polanya ada joki ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian ada juga sebagai joki," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang pelajar dibacok senjata tajam oleh sekelompok remaja hingga meninggal dunia di Jalan Industri Raya, Kamis (19/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB.
Pada kesempatan terpisah, Komarudin mengatakan, sebanyak 18 remaja ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.
Menurut Komarudin, dari 18 remaja tersebut, dia orang di antaranya merupakan eksekutor pembacokan.
Dia menambahkan, sebagian besar remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar.
"Rata-rata mereka masih berstatus pelajar dan mereka umumnya warga Penjaringan, Jakarta Utara," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/15382981/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-diduga-menjadi-eksekutor