JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat memulangkan 16 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Industri Raya, Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, pelajar yang ditangkap setelah tawuran pada Kamis (19/5/2022) itu dikenakan wajib lapor.
"Yang kita tangkap sebelumnya sudah kita pulangkan, tapi mereka wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
"Ini karena mereka pelajar jadi kita putuskan 16 pelajar lainnya wajib lapor ke polres," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 18 pelajar dan menetapkan dua tersangka pembacokan. seorang pelajar dibacok hingga meninggal dunia saat tawuran.
Polisi juga mengamankan dua buah celurit sebagai barang bukti. Komarudin mengatakan, dua remaja yang merupakan eksekutor terancam dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi, (melainkan) sebagai pelaku utama atau eksekutor," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB.
Wisnu menjelaskan, mulanya korban bersama empat teman sekolahnya sedang melintas di Jalan Industri Raya dengan berboncengan sepeda motor.
"Tiba-tiba pelaku berjumlah 10 orang mengejar dengan berlari dari seberang jalan," kata Wisnu.
Beberapa pelaku mengejar dengan memegang celurit. "Kemudian membacok ke arah korban yang dibonceng oleh rekannya," ucap Wisnu.
"Setelah membacok korban, para pelaku kabur," sambung dia.
Akibat mendapat hantaman senjata tajam, kata Wisnu, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, yakni tangan kiri, siku kiri, dan telinga kiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/16295271/16-pelajar-yang-terlibat-tawuran-di-kemayoran-dipulangkan-dan-wajib-lapor