Salin Artikel

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakbar, Residivis Sembunyikan Sabu di Balik Figura Foto

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di kediaman tersangka II (36).

Polisi pun menggeledah kediaman II di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/5/2022) sekitar jam 00.30 WIB

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).

Paket-paket sabu itu disembunyikan di tempat yang cukup sulit ditemukan.

"Sabu dengan bruto 35,92 gram itu disimpan di belakang figura foto di ruang makan dan di dalam gudang rumah tersangka II," jelas Pasma.

Pasma mengatakan, II merupakan seorang residivis kasus pengedaran narkoba yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020. Kepada polisi, II mengaku sudah tujuh kali mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah menggeledah rumah II, polisi pun mengembangkan operasi ke kediaman RH (40) di Tambora, Jakarta Barat.

Di rumah RH polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.

Sementara itu, berdasarkan pengeledahan di kedua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menambahkan, tersangka kembali masuk ke jaringan pengedaran narkoba karena faktor ekonomi.

"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.

Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.

Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/21135461/polisi-bongkar-peredaran-narkoba-di-jakbar-residivis-sembunyikan-sabu-di

Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke