JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat ibadah, baik masjid, mushala, gereja, vihara, kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah Jabodetabek, kini bisa kembali menerima jemaah dengan kapasitas 100 persen.
Aturan ini sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jabodetabek berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.
"Selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas," dikutip dari Inmendagri, Selasa (24/5/2022).
Meskipun sudah beroperasi dengan menerima jemaah 100 persen, pemerintah tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Adapun pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1 dan berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
Hal tersebut terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.
Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.
Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/09284541/ppkm-level-1-jabodetabek-kapasitas-tempat-ibadah-kini-kembali-100-persen