Pemerkosaan itu terjadi dalam tiga tahun terakhir, sejak korban berusia 8 tahun.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama tiga tahun, sejak usia korban 8 tahun," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Ardhie mengatakan bahwa pelaku mengaku hampir setiap hari melakukan pelecehan kepada korban.
"Untuk melakukan persetubuhan, itu terjadi lebih dari 10 kali," jelas Ardhie.
Pelaku diamankan polisi setelah Ibu korban mengetahui dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Saat ini Polsek Cengkareng sudah melakukan penyidikan dan mendapat pendampingan dari LP2A dan P2TP2A," jelas Ardhie.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/19142761/paman-di-cengkareng-perkosa-ponakan-berulang-kali-sejak-korban-berusia-8