Seiring dengan penurunan level PPKM tersebut, Pemkot Tangsel tidak lagi memberikan tindakan represif (sanksi) bagi warga yang tidak menggunakan masker.
"Kami tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
Bambang menilai, pada dasarnya semenjak pandemi dan aturan protokol kesehatan (prokes) diterapkan, memakai masker sudah menjadi suatu kebiasaan baru yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi di Tangsel sudah mulai membaik karena penyebaran kasus Covid-19 sudah semakin rendah.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangsel tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, di antaranya yaitu tetap menggunakan masker.
"Kami sih lebih baik preventif meskipun (pemerintah) pusat memberikan satu peluang untuk tidak wajib menggunakan masker (pelonggaran aturan pakai masker)," jelas Bambang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan PPKM level 1 di wilayahnya.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/06561601/pemkot-tangsel-tak-akan-lagi-sanksi-warga-yang-tidak-pakai-masker