Satu pelaku masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur.
Kawanan begal itu diketahui merampas motor milik seorang pengendara pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kasus ini pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB di Kabupaten Bekasi. Yang menjadi korban ini inisialnya M," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Menurut Zulpan, keempat pelaku begal tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial DAR dan DA berperan sebagai joki yang memepet korban ketika melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku AP dan A mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Mengancam korban menggunakan celurit dan membawa barang hasil kejahatan berupa sepeda motor," ungkap Zulpan.
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/07392291/polda-metro-jaya-tangkap-kawanan-begal-motor-di-bekasi-satu-pelaku-di